Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, massa menduga adanya perbuatan melawan hukum oleh salah satu SPBU yang berada di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.
"Dimana diduga ada yang melakukan pungli uang jerigen 20 liter sebesar Rp 5.000 per jerigen, ujar Jendral Lapangan, Malik Bottom.
Baca Juga: Kasus Hukum Dua Warga Torobulu Berlanjut, Warga Protes Upaya PT WIN Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Pihak SPBU diduga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara sepihak. "Tentu hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan," ujar Kordinator Lapangan 1, Danil.
Aliansi aktivis mahasiswa Sulawesi Tenggara ini meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pemilik SPBU Pertamina di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selata, Kabupaten Muna.
