Baca Juga: Soal Perbub Tapal Batas, Perangkat Adat Lapandewa Sumpahi Bupati Buton Selatan
"Polemik yang terjadi antara PT. TI dan PT. KDI biarlah berproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mereka yang memiliki wewenang baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, kita berikan kesempatan untuk dapat bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, tidak perlu lagi kita intervensi proses tersebut," lanjutnya.
Lanjut David Konasongga, seperti dalam penyampaian Ketua DPW LIRA di media beberapa hari lalu bahwa berdasarkan penelusuran ternyata PT Tiran Indonesia telah memiliki Izin Lengkap dan semua telah sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Bukan Karena Pemprov, Jalan di Muna Akhirnya Mulus dan Warga Tak Hirup Debu Lagi
Tentunya hal itu sudah menjadi kewajiban semua elemen anak daerah ini untuk mendukung penuh investor terkait dan juga investor lain yang ingin menanamkan saham di Bumi Anoa Sultra.
