Baca Juga: 5 Terduga Pembakar Cafe Diamankan, 1 Ditetapkan Tersangka

Fitrayadi menuturkan, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik.  

Kemudian keenam pelaku tersebut menjual besi tersebut. Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Para pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para pelaku, terancam Pasal 363 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (C)

Penulis: Aris Mantobua