Baca Juga : Bupati Buton Selatan Beli Pulau Pribadi Atasnama Pemda
"Hewan yang berhasil dicuri selanjutnya disembelih menjadi beberapa bagian, dan dijual ke penadah yang juga jaringan dari para pelaku serta dijual ke pasar-pasar," lanjutnya.
Dari keterangan pelaku juga, sapi yang dicuri sudah mencapai 100 ekor, yang kemudian akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk terus mengungkap peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, lima pelaku pencurian akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Penemuan Mayat di Lakeba Diduga Bermotif Dendam
