KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Langkah besar menuju lahirnya Kabupaten Konawe Timur semakin nyata ketika Irham Kalenggo menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan panitia percepatan pemekaran.

Pembentukan Kabupaten Konawe Timur sebagai daerah otonom baru (DOB) kini memasuki fase baru setelah Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, secara resmi menetapkan panitia percepatan melalui Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 100.1/914 Tahun 2025.

Penetapan ini menjadi momentum penting sebagai upaya memenuhi aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan pemekaran wilayah dari Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembentukan panitia diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Muna Serius Tuntaskan Masalah Hukum Tak Sampai ke Pengadilan, Bentuk Posbakum Tiap Desa dan Kelurahan