Baca Juga: Kasus Perceraian di Kendari Capai 8 Ratus Lebih, Istri Gugat Cerai Terbanyak

BKKBN Sultra terus berupaya menanggulangi masalah pernikahan dini melalui berbagai program edukasi dan kesadaran di masyarakat.

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan program Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja yang fokus pada pencegahan pernikahan dini, seks pranikah, dan penyalahgunaan narkoba.

“Melalui PIK Remaja, kami ingin memberikan pemahaman kepada remaja bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan setelah mencapai usia yang matang, baik fisik maupun mental, yaitu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki,” tambah Asmar.

Pemerintah melalui BKKBN juga terus melakukan kampanye tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP) sebagai upaya untuk menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Sultra.