Sementara itu  salah satu pemilik lahan La Arba‘a mengaku bingung dengan persoalan yang sudah bergulir sejak tahun 1998 ini. Ia meminta pertanggungjawaban atas status kepemilikan lahan yang belum jelas, terutama untuk perkebunan miliknya.

Baca Juga: Sidak Kantor Dinas, Pj Bupati Kolaka Timur Apresiasi Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran

“Sudah 25 tahun berjalan, tanah kebun kami menjadi aset pemerintah. Hari ini  kami mulai membangun kekuatan untuk meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada kami ,” bebernya.

Hal serupa disampaikan oleh La Nasiha selaku pemilik lahan yang 2 tahun lalu digunakan lahannya. Kepada Telisik.id dirinya mengaku saat itu hanya diberikan harga ganti rugi tanaman, bukan harga tanah.

Baca Juga: 17 Desa Wisata di Buton Masuk Jadesta