Baca Juga: Nikmati Sate Kulit dan Tomyam Ala Waris Food, Kuliner Angkringan Berkonsep Korea di Kota Kendari

Ia juga mengakui aksi tersebut terkesan terburu-buru dan tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Akibat kelalaian tersebut, kata Endang, perusahaan harus menanggung kerusakan yang berdampak langsung pada kemampuan operasional serta menimbulkan biaya tambahan.

“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan perusahaan, baik PT AKP maupun perusahaan lain di Konawe Utara. Kami siap menerima konsekuensi dan berjanji akan mengedepankan musyawarah apabila terdapat permasalahan di tempat kerja,” ujarnya.

Selain itu, Endang juga meluruskan tuntutan aksi damai yang digelar pada Kamis (11/12/2025) terkait empat orang yang ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara.