JAKARTA, TELISIK.ID - Saat ini konten prank atau mengerjai orang lain tengah banyak digandrungi para YouTuber di Indonesia.

Meskipun banyak mengundang kemarahan orang banyak, konten prank nyatanya jadi favorit sebagian YouTuber. Tetapi ingat, konten prank bisa menyebabkan seseorang dihukum pidana jika korbannya tidak menerima hal tersebut.

Mengutip dari Okezone.com, jika kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang bisa dilaporkan jika tak terima di-prank yakni menggunakan Pasal 335 dalam UU itu.

Pada Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.