Baca Juga: Kebijakan Baru untuk PNS dan PPPK dengan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, Berikut 8 Poin Resmi Berlaku

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masa kerja PPPK dirancang berbasis kontrak jangka menengah yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Namun demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis tanpa syarat. Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.

“Jaminan kelangsungan pekerjaan dari pemerintah daerah tersebut bisa dibatalkan secara sepihak apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Yuli. Selain itu, pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun juga tidak lagi memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak.

Data di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa jumlah PPPK saat ini mencapai 11.881 orang. Angka tersebut melampaui jumlah pegawai negeri sipil yang berada pada kisaran 9.000 orang, menggambarkan dominasi peran PPPK dalam struktur aparatur daerah.