“Apabila komposisi tersebut dirinci lebih jauh, sebagian besar formasi disandang oleh para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Yuli. Hal ini mencerminkan fokus pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sektor pelayanan dasar melalui skema PPPK.
Di sisi lain, kepastian tidak adanya pemutusan hubungan kerja menjadi perhatian penting bagi para pegawai. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kalimantan Timur, menegaskan tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor publik.
Untuk PPPK angkatan 2021, kontrak kerja yang akan berakhir pada 2026 kini tengah diproses untuk perpanjangan. Sementara itu, PPPK formasi 2022 yang kontraknya berakhir pada 2027 juga telah mulai diajukan lebih awal guna menghindari potensi kekosongan status hukum.
Langkah percepatan administrasi ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi efisiensi anggaran pemerintah. Dengan memastikan keberlanjutan kontrak PPPK, pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas organisasi sekaligus mempertahankan tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidangnya.
