PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan kinerja sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, yaitu bulanan atau triwulanan, serta tahunan. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja.
Dengan demikian, masa kontrak satu tahun tidak dapat dimaknai sebagai batas mutlak berakhirnya pekerjaan PPPK Paruh Waktu.
Keberlanjutan perjanjian kerja tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku pada instansi pemerintah.
