Delapan THL itu, kata Leksi, terdiri dari 7 orang masuk dengan ijazah SMA dan 1 orang berijazah sarjana.
“Waktu saya sampaikan ke mereka saya bilang kamu yang 8 orang ini ada yang saya panggil lagi nanti,” imbuhnya.
Disampaikan dia, para THL yang kotraknya tidak diperpanjang itu memiliki masa kerja berbeda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sudah 7 tahun bekerja.
Kabag Umum yang dilantik pada 2 Februari 2022 itu menyebut, para THL itu diberhentikan karena mereka dianggap tidak berkompeten mengerjakan tugas administrasi.
Baca Juga: Di Kabupaten Ngada NTT, Pemerintah Manfatakan Kayu Bambu untuk Gerakan Ekonomi
