Delapan THL itu, kata Leksi, terdiri dari 7 orang masuk dengan ijazah SMA dan 1 orang berijazah sarjana.

“Waktu saya sampaikan ke mereka saya bilang kamu yang 8 orang ini ada yang saya panggil lagi nanti,” imbuhnya.

Disampaikan dia, para THL yang kotraknya tidak diperpanjang itu memiliki masa kerja berbeda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sudah 7 tahun bekerja.

Kabag Umum yang dilantik pada 2 Februari 2022 itu menyebut, para THL itu diberhentikan karena mereka dianggap tidak berkompeten mengerjakan tugas administrasi.

Baca Juga: Di Kabupaten Ngada NTT, Pemerintah Manfatakan Kayu Bambu untuk Gerakan Ekonomi