Baca Juga: 2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Muhammad Yusuf, sebanyak 92,29 persen penduduk Konut memeluk Islam, sehingga menjadi penting atas penerapan Surat Edaran Mentri Agama sebagai bentuk toleransi umat beragama.
"Sehingga penting untuk mengatur besaran volume pengeras suara sebagai bentuk toleransi umat beragama," ungkapnya.
Baca Juga: Sehari Menjelang Pelantikan 109 Kades Terpilih, Warga Demo Dinas PMD
Lanjut Muhammad Yusuf menyampaikan, SE tersebut sudah mulai ditindak lanjuti, mulai dari lingkup pemerintahan sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
