"Ancaman pidananya itu enam bulan," sebut pria yang kerap disapa Bram itu.  

Baca juga: Tangkap Empat Terduga Pengedar, BNNP Jatim Musnahkan Sabu 11 Kg

Tentunya dengan adanya pelanggaran administrasi tersebut akan merugikan Paslon. Padahal, sebenarnya, Paslon tidak tahu menahu.

"Kasihan Paslonnya nantinya, karena ulah tim kampanye, bisa sangat merugikan," timpalnya.

Sementara, Liaison Officer (LO) Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI), Muhamad Taufan berjanji akan mengevaluasi proses jalannya kampanye.