Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R Senjaya menerangkan, perkara KDRT dengan tersangka La Ode RB dan korban, SR hanya persoalan sepele. Di mana, RB kesal dengan istrinya, SR akibat ketupat yang akan digantung belum masak. RB yang dalam pengaruh alkohol pun marah dan spontan mengambil sebatang kayu bakar lalu memukul kepala istrinya sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka lecet.
Begitu pula dengan perkara penganiayaan yang dilakukan AS terhadap La MS. Persoalannya, tersangka AS meminta uang pada anak La MS bernama Ismail untuk membeli rokok. Korban yang tidak terima, menghalau tersangka denga cara mendorong batang lehernya. Tersangka lalu mengambil sebilah badik dari saku celananya dan langsung menikam korban yang mengenai tangan bagian kiri.
Baca Juga: Langsung Tersangka, KPK Ternyata Temukan Bukti Ini di Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto
Tidak sampai di situ, tersangka terus melakukan penikaman. Beruntung korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan yang membuat tersangka terjatuh. Tersangka kemudian bangun, lalu mengarahkan badiknya ke istri korban. Naas, badik itu malah mengenai bagaian perut anak korban.
"Perkara tersebut dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, karena korban dan tersangka sudah sepakat berdamai," ujarnya.
