Diakui Paul bahwa orang yang dilaporkan itu adalah RG, MG, IP, RA, AS dan SA. Sebagian dari kelimanya diduga pegawai di salah satu  rumah sakit di Kota Medan.

"Jadi, diduga merekalah yang melakukan penghinaan melalui media sosial," tambahnya.

Pengakuan Paul, postingan terlapor terkesan menyudutkan pihak korban yang masih mengalami trauma pasca mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku AN yang kini telah diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

"Jadi, postingan terlapor menuduh atau menghina atau menghujat korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Adapun postingan terlapor di antaranya akun terlapor menyebut bahwa korban kegatalan dan korban suka sama suka. Jadi kami tegaskan bahwa korban ini mengalami trauma setelah terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh AN," tuturnya.

Baca Juga: Tetapkan Ketua RT Tersangka LBH Medan Prapid Kapolda dan Kapolrestabes