MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan Titis Kardianto sebagai tersangka dugaan penghinaan secara tertulis. Namun, pihaknya mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan yang digelar, Senin (9/1/2023).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi Titis sebagai pemohon dalam agenda persidangan membacakan permohonan dari pihak pemohon dengan termohonnya adalah Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan.
Tuntunan Titis melalui tim kuasa hukumnya yaitu atas penetapan tersangka yang diduga tidak sesuai dengan aturan hukum dan diduga ugal-ugalan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Oknum Polisi Jual Istri, 7 Anggota Sabhara Polres Pamekasan Diperiksa Bidpropam
Pengacara publik di LBH Medan, Doni Choirul mendampingi Titis bermohon kepada ketua majelis agar mengabulkan permohonan itu. Akan tetapi, dikarenakan pihak termohon tidak ada yang hadir. Sidang akhirnya ditunda oleh Ketua majelis tunggal, Zufida Hanum.
