KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Belum kelar nasib kelulusan 22 tenaga kesehatan (nakes) profesi bidan yang dianulir BKN RI, kini mencuak lagi kasus serupa.
Kali ini, korban pembatalan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dialami lima orang honorer Dinas Sosial Kolaka Utara.
Berdasarkan pengakuan salah satu P3K Dinsos Kolaka Utara, yang namanya enggan dipublis, mengaku bahwa ia bersama empat rekan lainnya dianulir oleh Kemenpan RB disebabkan formasi dan ijazah yang mereka gunakan melamar tidak sesuai formasi.
"Formasi yang dibutuhkan itu S1 Pekerja Sosial, sementara kami menggunakan ijazah D4 Pekerja Sosial tapi keterangan pihak kampus (Rektor) status ijazah kami setara dengan S1 sehingga kami mendaftar," terangnya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Warga Kolaka Utara Sudah Bisa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besarannya
