KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang, mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Chatarina, pelaku penyelewengan pada masa pandemi COVID-19 mendapatkan ancaman hukuman mati.

"Kalau misalkan anggaran 2020 pada masa COVID-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi. Maka sesuai dengan Undang-Undang, ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," ungkapnya, Kamis (10/9/2020).

Chatarina berharap, ancaman itu dapat mengetuk hati kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas agar mau bersinergi untuk mengamankan penggunaan dana BOS.

Baca juga: Diduga Peras Pelaku Narkoba, Lima Perwira Polisi Diperiksa Propam