Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya diberi waktu untuk mengajukan pledoi.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Ngaku Petugas Gabungan, 7 Orang Komplotan Curas Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, sebelum JPU melakukan penuntutan, pihaknya terlebih dahulu melakukan eskpose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penerapan pasal sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Pada saat ekspose pada 5 Juli lalu, Kejati sependapat dengan pasal yang diusulkan Kejari yakni, pasal 3," katanya.