Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan, selama ini, terdakwa MS belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Toh, bila hingga adanya putusan pengadilan, terdakwa tak juga mengembalikan kerugian keuangan negara, maka kembali akan menjalani pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
"Begitu juga apabila tidak membayar denda, diganti dengan pidana 3 bulan," terangnya.
Baca Juga: Pelapor Perwira Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Ini Kata Kapolsek
Modus terdakwa melakukan penyalahgunaan DD dengan memfiktifkan kegiatan pembangunan di desa berupa pembangunan rabat beton dusun empat, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi WC sebanyak lima unit dan penyertaan modal bumdes Rp100 juta tahun 2017.
Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat. (A)
