MEDAN, TELISIK.ID - Oknum anggota Polri yang berdinas di Mapolda Sumut, tepatnya Polres Nias Selatan, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan korupsi.
Selain dipecat, Bintara Polri yang diketahui berinisial Bripka AHS ini juga dihukum dengan kurungan penjara kurang lebih selama tiga tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (31/12/2021).
"Iya, yang bersangkutan telah di-PTDH oleh Bapak Kapolda Sumut karena yang bersangkutan (Bripka) AHS melakukan korupsi. Di-PTDH Rabu (22/12/2021) malam," kata Hadi.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Koltim, Ali Fikri: Tersangka Segera Diumumkan Usai Ditangkap
