Jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan adalah Kepala Urusan Keuangan di Polres Nias Selatan, sebanyak Rp 201.633.450..
"Jadi uang yang dikorupsinya itu merupakan uang tunjangan kerja atau remunerasi anggota Polri yang berdinas di Mapolres Nias Selatan. Memang kasus korupsi itu terjadi di tahun 2014. Namun surat keputusannya keluar setelah yang bersangkutan menjalani kurungan penjara, tepatnya di Desember 2021 dan langsung di-PTDH," tegasnya.
Baca Juga: Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi
Akibat dari perbuatan Bripka AHS, ratusan polisi tidak mendapatkan haknya. Selanjutnya, pimpinan Polda Sumut mengambil tindakan tegas.
"Tidak ada toleransi bagi polisi yang nakal, pesan Bapak Kapolda Sumut, akan diberikan tindakan tegas," tambahnya.
