BAUBAU, TELISIK.ID - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 30 Juli 2025. Akibat perbuatannya, negara mengalmi kerugian sebesar Rp 187 juta.
Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 314 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan mengatakan, Muhammad Rais terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Rabu 16 Juli 2025, JPU menuntut Muhammad Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
