Baca Juga: Mantan Bupati dan Kadis Pertanian Bombana Diduga Korupsi Bibit Kopi
"Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap," kata JPU yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Muhammad Rais ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau pada April 2025 lalu. Setelah sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah menjalani vonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus yang sama.
Oleh penyidik Kejaksaan, Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya. (C)
Penulis: Elfinasari
