KENDARI, TELISIK.ID - Peredaran kosmetik ilegal sedang marak terjadi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran dan promosi kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow, terutama di media online.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2025 yang diterangkan di Jakarta pada Jumat (21/2/2025), BPOM mengungkapkan  sebanyak 91 merek kosmetik ilegal yang 60 persen merupakan produk impor, termasuk kosmetik merek Tabita.

Peredaran Tabita diduga juga terjadi di kota Kendari. Salah seorang mahasiswi berinisial AR yang tinggal di Lalolara, Kecamatan Kambu, mengaku sering membeli kosmetik merek Tabita melalui platform media sosial Tiktok.

"Saya beli di Tiktok. Harganya 250 ribu per paket dan langsung diantarkan ke alamat saya. Tetapi saya tidak tau alamat penjualnya di mana," ungkap AR, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kendari Perkuat Peran Petugas PIPP untuk Pelayanan JKN