Baca Juga: Kosmetik Berbahaya Merek Ini dan Dilarang BPOM masih Beredar di Kendari

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya kosmetik ilegal yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi bisa langsung lapor ke kami," tambah Riyanto.

Selain memberikan saran untuk konsumen, Riyanto juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak dengan sengaja memperdagangkan kosmetik ilegal.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (C)