BAUBAU, TELISIK.ID - Kota Baubau masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar Rp 2.885.664.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 646 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2022 dan berlaku di tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Moh Abduh mengungkapkan, setelah diterbitkannya SK Gubernur terkait besaran UMP maka Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau menghimbau kepada para pengusaha dan perusahaan yang telah memenuhi kriteria untuk menerapkannya.

Sebenarnya, Kota Baubau memungkinkan untuk menentukan seberapa besar upah minimum regional atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya saja belum memiliki dewan pengupahan. Jadi, untuk membentuk dewan itu terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, kelompok pengusaha dan dewan pakar serta menentukan seberapa besar UMP yang dikelurakan dari sebuah daerah, jadi banyak faktor yang dipertimbangkan seperti tingkat Inflasi, ekonomi daerah, harga kemahalan, kelayakan hidup.

Baca Juga: Pabrik Tandon di Kota Baubau Beroperasi Tidak Sesuai Izin Lokasi, 2 Karyawan Jadi Korban