"Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi mana pun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya," kata Ubaidillah.

Baca Juga: Logo PDIP di Sila Keempat Pancasila Program Guruku, KPI Siapkan Sanksi

Dikutip dari Kpi.go.id dalam 'Surat Edaran bagi Lembaga Penyiaran Selama Ramadan' secara ringkas berisberisi:

1. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

2. Setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.