JAKARTA,TELISIK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ipi Maryati Kuding membantah pelaku tindak pidana korupsi merupakan penyintas (korban) maka kemudian akan diangkat menjadi penyuluh antikorupsi.

Menurut Ipi, program tersebut hanya sebagai upaya pencegahan korupsi sehingga pihaknya hanya meminta testimoni pengalaman narapidana korupsi agar hal itu tidak terjadi lagi.

“Para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Sejauh ini, kata Ipi, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan Sukamiskin diketahui sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.

Baca Juga: Simak, BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS, Pelamar Wajib Swab Antigen dan Masker Berlapis