JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Namun, hingga Jumat (10/11/2023) ini KPK belum menahan Eddy.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap KPK segera memanggil para tersangka dan ditahan agar penanganan kasus ini cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi kepada siapa saja diberikan yang memberikan, dan digunakan untuk apa.

“Segera lakukan pemblokiran (rekening) hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” desak Yudi di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Yudi meyakini kasus ini akan berkembang dan menyasar pada tersangka lain yang terlibat. Yudi meminta pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini, baik langsung atau tidak langsung, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai Ketua Baru, Suhartoyo Beralasan Selamatkan MK