Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar.
Baca Juga: Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati
Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.
