JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), terkait kasus pengadaan tanah.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI Direktur PT ABAM dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Pemilik showroom Rhys Auto Gallery itu dijerat KPK sejak 28 Mei 2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2019 di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Firli.
Baca juga: Partai Demokrat Adukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
