Baca juga: Kelebihan Pembayaran Tunjangan, Jaksa Agendakan Periksa 20 Anggota DPRD Mubar

Namun, sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, pengusaha showroom mobil mewah itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Firli.

Selain Rudi Hartonl, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.