Komitmen Pemerintah bukan sekadar merosot tetapi menunjukkan upaya melemahkan KPK melalui revisi UU KPK, pasca Jokowi terpilih sebagai presiden kedua kalinya. Semangat Jokowi sangat kontradiktif antara awal kepemimpinannya dan di periode keduanya. Periode keduanya, Jokowi langsung melakukan dua tindakan yang merugikan negara ini yakni, melemahkan KPK sekaligus menyebabkan kemunduran demokrasi.

Presiden Jokowi di awal kepemimpinannya berkomitmen tinggi akan melakukan penolakan terhadap upaya mengubah undang-undang, jika semangat untuk mengubah undang-undang hanya demi kekuasaan semata. Jokowi berjanji akan mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) yang dibutuhkan oleh rakyat seperti diciptakan demi kesejahteraan rakyat dan memperbaiki negara.  

Presiden Jokowi awalnya terlihat komitmennya dalam menjaga demokrasi. Namun dalam perkembangannya Presiden Jokowi mendapat sorotan publik, sebab dianggap menunjukkan kemunduran demokrasi, ini ditunjukkan dengan disetujui dan ditetapkannya hasil revisi UU KPK.

Baca Juga: Menelisik Hubungan Jokowi dan PSI

Perjalanan revisi UU KPK, penuh proses dramatis dengan muncul beberapa kali dalam Pemerintahan Jokowi. Pertama kali rencana revisi UU KPK hadir tahun 2015, draf ini langsung masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan dibahas di level badan legislasi (Baleg).