Juru Bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, oknum yang sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut harus segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tegas Ali.
Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.
Baca Juga: Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara
“Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” ucap Ali.
