"Untuk penahanan terdakwa telah beralih dan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Telisik.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Nyamar Jadi Kurir, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja di Makassar

Sementara itu, lanjut Ali Fikri, penahanan Andi Merya masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk sementara waktu.

"Tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Andi Merya didakwa pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal ayat (1) KUHP. (C)