Baca juga: Waspada Penyebaran COVID-19 Pasca Lebaran, Presiden Kumpulkan Kepala Daerah
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino, Ali mengungkapkan bahwa telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
“Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp 17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS = Rp 9.013,00).
Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan KPK. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukan Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
