Baca Juga: Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reok Ditahan di Rutan Polres Manggarai

Baca Juga: KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul

Yudi diduga menerima sekira Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp 20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.