Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Karomani Punya Kekayaan Rp 3,1 Miliar
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dikutip dari Suara.com, Rektor Unila ditangkap KPK dalam OTT. Karomani berhasil diamankan saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Prof, Dr Karomani ditangkap dalam rangkaian OTT pada hari Jumat (19/8/2022) malam, hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari. (C)
