Dalam fakta persidangan diketahui, Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Sedangkan Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ucap Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disebut mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca Juga: KPK Keluarkan Sprindik Muktamar NU ke-34, Jubir: Itu Hoaks

Menariknya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan menyebut peran Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.