JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Menurut Ghufron, hal ini karena Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga aturan pelaporan gratifikasi tidak berlaku untuk dirinya.

Klarifikasi ini disampaikan di tengah maraknya perbincangan publik mengenai perjalanan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Ghufron menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara seperti bupati, gubernur, atau pejabat lainnya.

Baca Juga: KPK Warning KPU Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi