Dana pinjaman belum digunakan, karena masih akan dilakukan reviu MoU dengan PT SMI terkait jangan waktu pelaksanaan kegiatan. Dana pun sampai saat ini masih tersimpan pada rekening kas umum daerah (RKUD).
Sejak awal dana pinjaman dicarikan PT SMI, KPK tahun 2021 lalu telah mewanti-wanti Pemkab Muna agar jangan dulu menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya, karena proses pelaksanaannya di akhir tahun. Pemkab pun mengikuti saran lembaga anti rasuah itu. Rencananya, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan awal tahun 2022.
Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Labuan Bajo NTT, 5 Diantaranya Asal Bima NTB
Disetujuinya pinjaman Pemkab Muna itu tidak terlepas dari peran Ardian yang memiliki wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan yang diajukan pemerintah daerah.
Kemudian, memproses permohonan peminjaman dana PEN itu dengan membubuhkan paraf pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan. Nah, berangkat dari situ, KPK menduga Ardian tidak hanya bermain mata mengurus pengajuan dana PEN di Koltim dengan meminta fee 3 persen dari total pinjaman. Dugaan itu pun akan ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
