Baca Juga: Polsek Poasia Limpahkan Kasus Pencurian Gas 3 kg ke Kejaksaan
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," sambungnya.
Untuk diketahui, PN Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Budi Susanto. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. (C)
