Kasus ini telah bergulir lama, sejak KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/1/ 2019) lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir Tahun 2022

Diketahui, PT Merial Esa pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I? DPR RI Fayakhun Andriadi agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.