Baca Juga: 30 November Sisa Dana PEN Muna Harus Kosong di Kasda

Penyidikan suap pinjaman dana PEN di Muna merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Kolaka Timur pada 2022. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, yakni mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; Laode M Syukur Akbar; dan Mochammad Ardian Noervianto.    

Setelah itu, KPK kembali memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk Rusman Emba dan La Ode M Rusdianto Emba. Belakangan, Rusdianto yang merupakan adik Rusman Emba ditetapkan juga sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna, Sukarman Loke.

Pinjaman dana PEN merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah terkait pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19. Kabupaten Muna termasuk yang mengajukan pinjaman yang dilakukan oleh Rusman.

Rusman mengajukan pinjaman dana PEN pada Januari 2021 melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).