Ali menjelaskan, pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
Baca Juga: Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati
“Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ali mengaku belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Kata dia, pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
