Firli menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.

“KPK dibentuk untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi,” jelasnya.

Firli menambahkan, pihaknya menyadari begitu banyak harapan, namun tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.

Baca Juga: BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Kadaluwarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak

"KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan simsalabim lalu ditangkap," ujar Firli.