“Ya... dulu Ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih,” kata Febry.
Diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 1,3 Triliun Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Baca Juga: Tolak Pakai Hotel Fasilitas Isoman, Fraksi NasDem: Lebih Baik untuk Rakyat
